Ket. Tersangka AH (49), beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Jum’at (14/04). Foto. (Hms).
Ketapang, KALBAR, MPNN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 612,37 gram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial AH (49), warga Kecamatan Sandai, dalam sebuah operasi gabungan bersama Polsek Simpang Hulu, Jumat (11/4).Rolex replica watches
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh AH. Ia diduga membawa narkotika dari Kota Pontianak menuju Ketapang menggunakan mobil minibus dan melintas di jalur Trans Kalimantan.rolex Replica
“Pelaku diamankan di depan Kantor Polsek Simpang Hulu sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, ditemukan enam kantong besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total bruto 612,37 gram, satu timbangan digital, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 4 juta,” ungkap AKP Aris kepada awak media. Senin (14/4).buy replica watches
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Saat ini, AH telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Ketapang menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menciptakan Ketapang yang bersih dari narkoba.
(*/ Hendrianus )
Editing: Redaksi MPNN