Ket. Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman berat kepada Iftahurrahmah alias Iftah binti Asmarul Khoiri. Rabu (16/04) Foto. (Hms)
Pontianak, KALBAR, MPNN – Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman berat kepada Iftahurrahmah alias Iftah binti Asmarul Khoiri, terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Dalam sidang yang digelar Rabu (16/04/25) pagi di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H., majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
If you wanna buy uk best quality replica rolex watches, you cannot miss this website:rolex replica swiss made. It must make you feel regret it!
Kasus ini menyita perhatian luas setelah terungkap bahwa korban, Ahmad Nizam Fahri, bocah laki-laki berusia enam tahun, meregang nyawa akibat penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa. Sidang pembacaan putusan digelar terbuka, dengan terdakwa hadir secara virtual.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Iftah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp4 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Iftah menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, lantaran majelis hakim tidak mengabulkan dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, melalui Kepala Seksi Intelijen, menegaskan bahwa vonis ini merupakan bukti komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak. “Ini sinyal tegas bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi. Kami akan terus mendorong penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada keadilan,” ujarnya.
(**/Dani 74)