PONTIANAK, KALBAR, MPNN – Diduga PT. SIM abaikan Undang – Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan Pengedokan Kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat terbukti tidak pernah mendaftarkan sebagian besar karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
” Tidak ada satupun dari kami yang diberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Perbuatan Ini sama juga meremehkan bahkan menentang peraturan pemerintah khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak ” ucap karyawan lantang.
Sikap PT SIM yang berani menabrak ketentuan tersebut, juga menjadi sorotan tajam Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat. ” Kami akan mgunjungi
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak guna memastikan apa yang sudah menjadi keluhan karyawan sekaligus tukar pikiran terkait ketidaktaatan perusahaan dalam memberikan hak kepada karyawannya, ” kata Syafarahman.
Ia sedikit heran melihat manajemen perusahaan yang belum mampu mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. ” masak sekelas PT SIM yang sudah bertahun-tahun melakukan operasi dengan resiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara utuh kepada pekerjanya. Inikan lucu, ” Kilahnya.
Syafarahman menekankan, alasan apapun itu, yang pasti setiap karwayan atau buruh wajib di daftarkan ke BPJS. Apalagi mereka bekerja di galangan kapal yang sangat riskan terhadap keselamatan fisik maupun jiwa.
” UU BPJS pasal 19 tersurat secara jelas pemberi kerja disamping wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjannya juga bertanggung jawab membayar dan menyetorkan iuran tadi ke BPJS, ” terangnya.
Pelanggaran terhadap pasal ini, lanjutnya, bisa di ancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar. “Jadi masalah hak pekerja dan kemanusiaan BPJS itu ada unsur pidananya, jangan berdiam diri, ” papar Syafarahman.
Nah untuk persoalan diatas Ketua Lumbung Informasi mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera menertibkan Surat Kuasa Khusus untuk diberikan ke Kejaksaan Negeri demi memastikan tanggung jawab PT SIM terhadap karyawannya seperti yang tertuang pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kami, katanya, akan terus mengawal kasus ini hingga hak hak buruh terpenuhi. Saat ini kita juga sudah melakukan komunikasi ke berbagai pihak menyangkut masalah ketenagakerjaan. Jika diketahui PT. SIM tidak memberikan fasilitas BPJS ketenagakerjaan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja maka kami yang akan membawa persoalan ini ke pengadilan sehingga perusahaan tidak bisa seenaknya terhadap pekerja.
‘ Kordinasi sekaligus konsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan, Ombudsman, BPJS termasuk Kejaksaan guna memperjuangkan hak hak buruh pasti dan tetap kita implementasikan secara riil, ” tegas syafarahman mantap
Sementara pihak PT. SIM belum ngomong apa apa. Iktikad baiknya untuk menyelesaikan hak hak pekerja yang terkena musibah juga tidak kelihatan.
Sumber : Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat