Ket. Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Irhamuddin saat Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (11/02). Foto : (Ist. MPNN).
TANJUNG BALAI ASAHAN, MPNN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (11/02/2025) untuk membahas usulan integrasi 43 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 30 orang diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan 13 lainnya diusulkan untuk Cuti Bersyarat (CB).
Sidang berlangsung di aula Lapas dan dipimpin oleh Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin. Turut hadir dalam sidang ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Agus Rachmatamin, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Rudi Sembiring, Plh. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) David, Kasubsi Keamanan Abdul Razak, Kasubsi Perawatan Ilhamsyah, serta seluruh anggota TPP lainnya.
Irhamuddin menegaskan bahwa sidang TPP merupakan tahap penting dalam menentukan kelayakan warga binaan untuk mendapatkan hak integrasi. “Kami memastikan setiap warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Selain itu, perilaku mereka selama pembinaan juga menjadi pertimbangan utama. Kami ingin memastikan mereka benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan perubahan yang positif,” ujarnya.
Salah satu warga binaan yang mengikuti sidang, AK, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan ini. “Saya sangat berterima kasih kepada pihak Lapas atas pembinaan yang diberikan. Ini adalah peluang besar bagi saya untuk memperbaiki diri dan kembali berkumpul dengan keluarga serta masyarakat,” ucapnya.
Dengan sidang TPP ini, Lapas Tanjungbalai Asahan berharap para warga binaan yang mendapat hak integrasi dapat memanfaatkannya dengan baik, menjadi individu yang lebih bertanggung jawab, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Kontributor Aceh : Zainal Abidin