Ket. RS saat diamankan jajaran Polsek Nanga Tayap dan Satreskrim Polres Ketapang. Senin (10/02). Foto : (Ist MPNN)
KETAPANG, KALBAR, MPNN – Seorang pria berinisial RS (27) tak berkutik saat diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Tayap dan Satreskrim Polres Ketapang, Senin (10/02/2025). Ia ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor dinas milik perangkat Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi saat korban, Indah (29), yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Tanjung Medan, memarkirkan sepeda motor dinas merek Honda di halaman garasi rumahnya. Namun, keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah raib.
Panik, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Nanga Tayap. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sukabangun Luar, Kecamatan Delta Pawan.
“Saat diamankan, pelaku RS tidak bisa mengelak. Bersama pelaku, kami juga menyita sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti,” ujar AKP Drajat Pamungkas.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. RS dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menerapkan langkah-langkah keamanan, seperti penggunaan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan terawasi.
Wulandari SÂ
Sumber : Humas Polres KetapangÂ
Editing: Redaksi