Ket. Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Bayu Y Suharto
Pontianak, Kalbar, MPNN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), berhasil mengungkap praktik jual beli ilegal arwana super red (Scleropages formosus) di tiga lokasi berbeda di Pontianak. Operasi yang digelar pada April 2025 ini menyita total 551 ekor arwana dilindungi.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi BPSPL terkait aktivitas ilegal. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan menemukan 399 ekor arwana di sebuah komplek di Limbung pada 11 April. Pengembangan penyelidikan mengarah pada dua lokasi lain di Paris dan Komplek Bali Mas II, di mana 152 ekor arwana kembali diamankan.
Sempat beredar dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam penangkaran ilegal tersebut. Namun, saat penggerebekan awal, petugas tidak menemukan WNA sebagai pemilik. Pemeriksaan awal mengindikasikan pelaku di Limbung menggunakan modal pinjaman KUR untuk budidaya.
Akan tetapi, penyelidikan mendalam pada 17 April mengungkap adanya transaksi ilegal yang melibatkan seorang WNA asal Cina berinisial HN. HN diduga membeli arwana dari Putussibau dan membawanya ke Pontianak.
“Pada pengawasan di lokasi kedua, kami menemukan WNA asal Cina yang berperan sebagai pembeli ikan ilegal tersebut,” tegas Bayu dalam konferensi pers di kantor PSDKP Pontianak, Jumat (25/4/2025).
Saat ini, dua pelaku terancam sanksi berat sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan Appendiks CITES, serta peraturan terkait lainnya.
(**/Dani 74)