Ket. Edi Samat. Foto. (Mulyadi MPNN)
Pontianak, KALBAR, MPNN – Pemeriksaan Barang Kiriman Tanpa Izin, Bea Cukai dan JNT Cargo Kubu Raya Disorot
Publik dikejutkan dengan pemberitaan terkait tindakan pemeriksaan barang kiriman milik Edi samat,
Oleh Bea Cukai tanpa adanya konfirmasi atau izin dari pemilik barang. Kejadian ini melibatkan pihak JNT Cargo Kubu Raya dan menimbulkan keresahan, terutama bagi pemilik barang, Edi Samat.
Menurut Edi Samat, Senin (21/4/2025) Ia tidak pernah mendapatkan konfirmasi atau izin dari Bea Cukai sebelum barangnya diperiksa. “Saya sangat kecewa dengan tindakan Bea Cukai yang memeriksa barang saya tanpa izin. Saya tidak tahu apa yang menjadi alasan mereka,” ungkap Edi.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur pemeriksaan barang kiriman oleh Bea Cukai. Apakah mereka memiliki hak untuk memeriksa barang tanpa izin dari pemiliknya? Atau apakah ada kesalahan prosedur dalam kasus ini?
JNT Cargo Kubu Raya sebagai pihak yang terlibat dalam pengiriman barang juga perlu memberikan klarifikasi terkait kejadian ini. Apakah mereka memiliki perjanjian dengan Bea Cukai untuk memeriksa barang kiriman tanpa izin dari pemilik?
Kasus ini perlu diusut lebih lanjut untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana prosedur pemeriksaan barang kiriman oleh Bea Cukai. Publik berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
Peristiwa bermula saat Edi Samat mendapati barang kirimannya berupa dua dus rokok telah dibuka tanpa sepengetahuannya. Dia merasa dirugikan, ia bersama sejumlah awak media mendatangi gudang JNT Cargo Kubu Raya untuk meminta klarifikasi.
Kepala Gudang JNT (berinisial GN) menyatakan bahwa saat kejadian dirinya sedang cuti dan pemeriksaan dilakukan oleh pihak keamanan (security) gudang.
Pernyataan ini tidak memuaskan pihak Edi Samat yang merasa perlu membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Ddampingi awak media, Edi Samat kemudian mendatangi Kantor Bea Cukai Pontianak. Di sana, mereka bertemu langsung dengan petugas Bea Cukai Edi samat terlibat dalam pemeriksaan.
Bidang Penindakan Dan Penyidikan BEA dan CUKAI Kota Pontianak Irsan Subandi menyebutkan,”di lapangan. Petugas tersebut membenarkan adanya pemeriksaan, namun menyatakan bahwa konfirmasi kepada pemilik barang merupakan tanggung jawab pihak JNT,” Ucap Irsan Subandi.
,”Kenapa rokok saya yang hanya dua dus langsung diperiksa tanpa pemberitahuan, seolah-olah saya mengirimkan barang berbahaya,” ujar Edi Samat dengan nada kecewa.
Dugaan sanksi untuk memeriksa barang orang tanpa izin dari pemiliknya dapat bervariasi tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,Sanksi Administratif.
1. Teguran: Pihak yang melakukan pemeriksaan tanpa izin dapat diberikan teguran oleh atasan atau lembaga yang berwenang.
2. Sanksi disiplin: Pihak yang melakukan pemeriksaan tanpa izin dapat dikenakan sanksi disiplin, seperti penundaan kenaikan pangkat atau gaji.
Sanksi Hukum :
1. Pidana: Jika pemeriksaan tanpa izin dilakukan dengan tujuan untuk mengambil atau merusak barang, pihak yang melakukan pemeriksaan dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.
2. Gugatan perdata: Pemilik barang dapat menggugat pihak yang melakukan pemeriksaan tanpa izin untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Pakar hukum menyatakan bahwa tindakan membuka paket orang lain tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023, perusakan atau pembukaan barang tanpa izin dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan atau dikenai denda maksimal Rp 4,5 juta.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai prosedur yang dilakukan oleh instansi terkait dalam menangani barang kiriman masyarakat.
Mulyadi