• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Mata Peristiwa Nusantara News
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World

    Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

    Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    23 Celebrity Tweets You Missed From The Golden Globes

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World

    Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

    Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    23 Celebrity Tweets You Missed From The Golden Globes

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

No Result
View All Result
Mata Peristiwa Nusantara News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Suap dan Gratifikasi Perkara CPO : Hakim hingga Panitera Terjerat, Rp. 60 Milyar Disita 

Redaksi by Redaksi
13/04/2025
in Hukum & Kriminal
0
Suap dan Gratifikasi Perkara CPO : Hakim hingga Panitera Terjerat, Rp. 60 Milyar Disita 
1
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – MPNN – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 11 April 2025 sejak pukul 09.00 WIB,

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan beberapa alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan antara lain:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan,

2. Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.

3. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG.

4. Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.

Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:

a. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN

b. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100

c. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi:

23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100;

1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000;

3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50;

11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100;

5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10;

8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2;

7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000; 235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000; 33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000; 3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);1 (satu) lembar uang pecahan RM 100 1 (satu) lembar uang pecahan RM 5; 1 (satu) lembar uang pecahan RM 1,

Barang bukti dari rumah Sdr. AR yang disita

1 (satu) unit mobil Ferrari Spider.

1 (satu) unit mobil Nissan GT-R,

1 (satu) unit mobil Mercedes Benz,

1 (satu) unit mobil

Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang yakni WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;

MS dan AR berprofesi sebagai Advokat;

MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

DDP selaku istri AR,

IIN dan BS (BUDI SANTOSO) sopir MAN;

dan 5 (lima) staff MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi: Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit, diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Bahwa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:

Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);

Menjatuhkan pidana tambahan kepada:

Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen); Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah);

Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah koma satu sen);

Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan (empat) orang tersebut sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing:

Tersangka WG berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Tersangka MS berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Tersangka AR berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah sebagai berikut :

a. Tersangka WG disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

c. Tersangka MAN disangkakan melanggar: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:

a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;

b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

 

Sumber : Pupenkum Kejagung

Tags: # Kejaksaan Agung RI# Korupsi#Gratifikasi#Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus#Pengadilan Negeri Jakarta#Penggeledahan#Perkara CPO
Previous Post

Pangkoarmada II Hadiri Kuliah Umum Kasal Kepada Taruna AAL

Next Post

Danlantamal V Hadiri Apel Gelar Pasukan Gerakan Pemuda Ansor dan Banser serta Pelantikan Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur 

Redaksi

Redaksi

Next Post
Danlantamal V Hadiri Apel Gelar Pasukan Gerakan Pemuda Ansor dan Banser serta Pelantikan Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur 

Danlantamal V Hadiri Apel Gelar Pasukan Gerakan Pemuda Ansor dan Banser serta Pelantikan Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kate Bang Zul, Bersame Kite Membangon Kote Pontianak Kedepan

Kate Bang Zul, Bersame Kite Membangon Kote Pontianak Kedepan

28/12/2023
KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pengangkatan BMKT Ilegal

KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pengangkatan BMKT Ilegal

08/11/2023
Bride Soroti Lambatnya Pemekaran Kapuas Raya Dan Masuknya Barang Ilegal Di Kalbar

Bride Soroti Lambatnya Pemekaran Kapuas Raya Dan Masuknya Barang Ilegal Di Kalbar

10/02/2024
Gelar Halal Bihalal, Ini Harapan Dan Target Ketua DPD Gerindra Kalbar Dalam Pilkada Mendatang !!!

Gelar Halal Bihalal, Ini Harapan Dan Target Ketua DPD Gerindra Kalbar Dalam Pilkada Mendatang !!!

20/04/2024
4 Bulan Berlalu Kasus Penembakan Agustino Belum Ada Titik Terang, Ketua FPRK Isa Anshari Angkat Bicara

4 Bulan Berlalu Kasus Penembakan Agustino Belum Ada Titik Terang, Ketua FPRK Isa Anshari Angkat Bicara

0
Diduga Ada Kejanggalan Atas Meninggalnya Sigit Aditia Korban Pengeroyokan Geng Motor, Keluarga Minta Bantuan Hukum Tim Hotman 911

Diduga Ada Kejanggalan Atas Meninggalnya Sigit Aditia Korban Pengeroyokan Geng Motor, Keluarga Minta Bantuan Hukum Tim Hotman 911

0
Masuk Sidang Keenam: Keluarga Sigit Aditia Korban Pengeroyokan Berakibat Meninggal Dunia Minta Semua Pelaku di Adili Seberat Beratnya, Ayah Korban Menduga Ada Kejanggalan Dalam Proses Hukumnya

Masuk Sidang Keenam: Keluarga Sigit Aditia Korban Pengeroyokan Berakibat Meninggal Dunia Minta Semua Pelaku di Adili Seberat Beratnya, Ayah Korban Menduga Ada Kejanggalan Dalam Proses Hukumnya

0
Gunakan Alat Bantu Tang,Pejabat Humas: HF Alias D di Amankan Sat Reskrim Polres Melawi Pasca Melakukan Pencurian Laptop

Gunakan Alat Bantu Tang,Pejabat Humas: HF Alias D di Amankan Sat Reskrim Polres Melawi Pasca Melakukan Pencurian Laptop

0
Kapolres Aceh Timur Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Usai Apel Jam Pimpinan

Kapolres Aceh Timur Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Usai Apel Jam Pimpinan

28/04/2025
Personel Polres Ketapang Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala oleh Biddokkes Polda Kalbar

Personel Polres Ketapang Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala oleh Biddokkes Polda Kalbar

28/04/2025
Polres Ketapang dan Brimob Polda Kalbar Musnahkan Mortir dan Granat Aktif Temuan Warga

Polres Ketapang dan Brimob Polda Kalbar Musnahkan Mortir dan Granat Aktif Temuan Warga

28/04/2025
Suasana Khidmat Warnai Halal Bihalal BKMT Kabupaten Sekadau

Suasana Khidmat Warnai Halal Bihalal BKMT Kabupaten Sekadau

27/04/2025

Recent News

Kapolres Aceh Timur Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Usai Apel Jam Pimpinan

Kapolres Aceh Timur Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Usai Apel Jam Pimpinan

28/04/2025
Personel Polres Ketapang Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala oleh Biddokkes Polda Kalbar

Personel Polres Ketapang Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala oleh Biddokkes Polda Kalbar

28/04/2025
Polres Ketapang dan Brimob Polda Kalbar Musnahkan Mortir dan Granat Aktif Temuan Warga

Polres Ketapang dan Brimob Polda Kalbar Musnahkan Mortir dan Granat Aktif Temuan Warga

28/04/2025
Suasana Khidmat Warnai Halal Bihalal BKMT Kabupaten Sekadau

Suasana Khidmat Warnai Halal Bihalal BKMT Kabupaten Sekadau

27/04/2025
Mata Peristiwa Nusantara News

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Bea Dan Cukai
  • Berita Terkini
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Entertainment
  • FASHION
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Tengah
  • Kelautan & Perikanan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Puisi & Syair
  • Review
  • Science
  • Sosial & Budaya
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Technologi & Otomotif
  • TNI & POLRI
  • Travel
  • Wisata Religi
  • World

Recent News

Kapolres Aceh Timur Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Usai Apel Jam Pimpinan

Kapolres Aceh Timur Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Usai Apel Jam Pimpinan

28/04/2025
Personel Polres Ketapang Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala oleh Biddokkes Polda Kalbar

Personel Polres Ketapang Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala oleh Biddokkes Polda Kalbar

28/04/2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.