Ket. Dua Orang tersangka yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (10/4/2025). Foto (HMS)
Sambas, KALBAR, MPNN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas. Dua tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (10/4/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang sopir taksi berinisial R, yang mencurigai isi paket milik penumpangnya. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan skema control delivery oleh tim Satresnarkoba, yang kemudian mengantarkan paket ke lokasi tujuan sesuai arahan pelapor.
“Saat paket tiba di titik tujuan, tim kami langsung bergerak dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial WS (29) dan WP (29),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono, S.H.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 4,58 gram. Narkotika tersebut disembunyikan dalam kardus makanan ringan berlabel “Funny Bear Bunny Candy”, dan dibungkus rapat di dalam sepatu pantofel hitam.
Berdasarkan interogasi awal, WS mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik WP, yang saat itu bersamanya. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lainnya:
1 kardus pembungkus
1 pasang sepatu merk Aerostreet
1 sepatu pantofel kanan warna hitam
1 unit HP Xiaomi Redmi Note 5
1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih, nomor polisi KH 4878 TS
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sambas dalam menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Tes urine telah dilakukan terhadap kedua tersangka, dan seluruh barang bukti kini dalam penguasaan penyidik. Untuk kepentingan pembuktian, kami akan berkoordinasi dengan Balai POM Pontianak guna pemeriksaan laboratorium,” jelas AKP Sadoko.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sambas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang peredaran narkotika. Keterlibatan masyarakat terbukti efektif membantu aparat dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar.
Irfan Tiago Usman
Sumber : Humas Polres Sambas
Editing: Redaksi