Ket. Barang Bukti Hasil Temuan Tim Investigasi diduga Daging Impor Beku dari Australia.
Pontianak, KALBAR, MPNN – 08 April 2025 – Dugaan keterlibatan PT WLD dalam aktivitas perdagangan ilegal semakin menguat. Investigasi Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Barat mengungkap adanya kontainer berisi ikan makarel beku yang diduga hasil penyelundupan di gudang milik PT WLD, berlokasi di Jalan Raya Kakap, tepatnya di Desa Pal 9, Kabupaten Kubu Raya.
Saat tim AKPERSI tiba di lokasi, sejumlah karyawan yang tengah bekerja di gudang tersebut langsung melarikan diri. Seorang pengawas kemudian terlihat buru-buru memasang segel dan mengunci kontainer, seolah berupaya menghalangi upaya pengungkapan oleh tim investigasi.
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, pemilik perusahaan berinisial WND justru merespons dengan mengirimkan nomor kontak lain, sebelum akhirnya memblokir nomor tim AKPERSI. Sikap tertutup ini menambah kecurigaan publik terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, barang-barang ilegal tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), Daeng Spareng, menyebut bahwa maraknya masuknya barang ilegal ke wilayah Kalbar merupakan hasil konspirasi antara oknum pejabat korup dan pengusaha hitam. Ia menegaskan bahwa jika benar barang tersebut masuk tanpa dokumen resmi kepabeanan, maka telah terjadi pelanggaran hukum yang serius.
“Barang beku tidak mungkin masuk lewat jalur tikus karena butuh fasilitas pendingin khusus seperti kontainer freezer. Artinya, ada sistem besar yang memfasilitasi kegiatan ilegal ini,” tegas Daeng Spareng.
Ia juga menyoroti dampak serius dari aktivitas penyelundupan ini terhadap pendapatan negara dan kestabilan harga pasar.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
AKPERSI Kalbar mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan pengusutan tuntas terhadap aktivitas PT WLD dan menindak tegas jika terbukti melakukan praktik impor ilegal.
Sumber : AKPERSI/LIM
Editing : Redaksi