Ket. Lokasi Pertambangan Liar di perairan Sungai Kapuas, Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Foto. (Tim MPNN)
SANGGAU, KALBAR – Penambangan emas tanpa izin (PETI) di perairan Sungai Kapuas, Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali beroperasi secara masif setelah sempat dihentikan. Namun, di balik kelancaran aktivitas ilegal ini, muncul dugaan praktik suap yang melibatkan pengurus PETI dan sejumlah oknum aparat.
Dua sosok yang disebut sebagai pengendali utama jaringan ini adalah Mujito dan Joni. Keduanya diduga berperan dalam mengatur peredaran uang suap demi melancarkan operasi PETI. Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa aliran dana ini mencapai berbagai pihak, termasuk oknum di Polda Kalbar.
“Kami bayar bang, per dua minggu satu mesin Rp16.500.000. Selain itu, ada uang harian Rp1.700.000 yang dibagi ke tiga sektor. Ada yang dapat Rp300.000, Rp75.000, dan Rp650.000. Siapa penerimanya, kami tidak tahu pasti, tapi begitulah aturannya. Soal Rp16.500.000, kami punya bukti nota pengiriman uangnya,” ungkap seorang pekerja PETI yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya soal suap, operasional PETI di Semerangkai juga didukung oleh sistem pasokan bahan bakar ilegal. Awang, salah satu nama yang disebut dalam jaringan ini, diduga bertanggung jawab atas distribusi BBM ke para penambang.
“Minyak kami dapat dari Awang. Kalau ditanya dia dapat dari mana, kami tidak tahu. Mungkin dari para pengantri BBM atau lainnya. Intinya, kami mengikuti aturan agar bisa bekerja. Diminta bayar, ya kami bayar. Diminta satu pintu, ya kami ikut,” jelas seorang pekerja PETI lainnya.
Menurut sumber internal, jaringan PETI ini memiliki struktur koordinasi yang rapi. Mujito dan Joni bertugas mengatur keamanan operasi di lapangan, termasuk berhubungan dengan aparat setempat. Sementara itu, nama Pak Yusri disebut sebagai penghubung ke tingkat lebih tinggi di Pontianak, yang diduga memiliki akses hingga ke oknum di Polda Kalbar.
“Dari bawah, Mujito dan Joni yang mengatur keamanan agar kami bisa bekerja. Sampai ke Polres pun mereka yang urus. Di atas mereka, ada Pak Yusri di Pontianak, mungkin dia yang menghubungkan ke Polda. Untuk emasnya, kami jual ke pengurus juga,” lanjut sumber tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Mujito dikabarkan berusaha melobi sejumlah awak media agar kasus ini tidak dipublikasikan. Berbagai pendekatan dilakukan, termasuk melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan suap dalam aktivitas PETI di Semerangkai.
Dugaan suap dan keterlibatan oknum dalam PETI Semerangkai menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini bukan hanya sekadar masalah lingkungan, tetapi juga persoalan hukum yang serius. Dengan adanya bukti aliran dana dan pengakuan langsung dari pekerja, aparat penegak hukum seharusnya tidak tinggal diam.
Kasus ini menuntut penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana yang disebut-sebut mencapai oknum di tingkat kepolisian. Jika dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang semakin parah, tetapi juga semakin kuatnya praktik mafia tambang di Kalimantan Barat.
( Red. Tim )