Ket. Polres Aceh Timur Tetapkan Empat WNA sebagai Tersangka Penyelundupan 264 Imigran Rohingya. Minggu (15/02). Foto. (Ist. MPNN)
ACEH TIMUR, NAD, MPNN – Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, kembali menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Para tersangka diduga terlibat dalam penyelundupan 264 imigran ilegal etnis Rohingya yang diangkut menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (5/1/25).
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., mengungkapkan bahwa penetapan keempat WNA sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tim berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku tindak pidana ini. Keempat tersangka adalah NO (33), MU (32), SO (30), dan AB (35), yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar,” ujar Adi pada Senin (17/2).
Keempat tersangka berperan sebagai nakhoda kapal yang mengangkut 264 imigran ilegal secara bergantian. Mereka bertugas memastikan kapal berlayar dari Myanmar menuju Indonesia dengan bantuan kompas, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Keterangan sejumlah saksi menguatkan bahwa keempat tersangka bertanggung jawab dalam membawa imigran ilegal Rohingya hingga sampai ke Aceh. Selain itu, kami juga telah meminta pendapat dari beberapa saksi ahli, termasuk ahli imigrasi, ahli hukum pidana internasional, dan ahli hukum pidana untuk memperkuat alat bukti dan memastikan bahwa para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelas Adi.
Pihak kepolisian menduga bahwa para tersangka memiliki pengalaman dalam aksi penyelundupan manusia.
“Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Kontributor : Zainal Abidin