Ket. Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kalimantan Barat. (LPK RI KALBAR) Mulyadi MS
PONTIANAK, KALBAR, MPNN – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pada Kamis, 13 Februari 2025. Mereka menuntut kejelasan atas laporan dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022–2023.
Sekretaris DPW LPK RI Kalbar, Mulyadi MS, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari masyarakat Kabupaten Sekadau, dengan aduan awal disampaikan pada 6 Mei 2024 dan diperbarui pada 31 Mei 2024. Namun, hingga kini, Kejati Kalbar belum memberikan kepastian mengenai tindak lanjutnya.
“Kami telah menyampaikan konfirmasi atas laporan ini, lengkap dengan tanda terima dari Kejati Kalbar. LPK RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar transparan dan akuntabel,” ujar Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi ini sangat krusial karena berkaitan dengan bantuan bagi masyarakat miskin yang seharusnya menerima manfaat program BSPS.
“Kami mendesak Kejati Kalbar segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan rakyat kecil,” tegasnya.
LPK RI Kalbar menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti hingga ada kejelasan dari Kejati Kalbar.”
Sumber : Mulyadi MS
Editing : Redaksi