Ket. Anggota Polsek Nanga Tayap saat Melakukan Olah TKP Rumah (Turinah) Korban Pencurian Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, pada Rabu, (29/01). Foto : (Ist MPNN)
KETAPANG, KALBAR, MPNN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Tayap, Polres Ketapang, bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial MPS (21), warga Desa Mas Bangun, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. MPS ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah seorang warga di Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, pada Rabu, (29/01).
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban, Tarinah (35), dengan cara merusak jendela. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena penghuni sedang keluar. MPS berhasil menggasak satu unit alat internet IndiHome, dua charger ponsel, sepasang anting emas seberat satu gram, serta uang tunai Rp 4 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,69 juta.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada MPS, yang kemudian berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit alat internet rumah dan satu celengan kaleng. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” jelas AKP Adi Sudirman. Selasa (11/02).
MPS mengaku telah menggunakan sebagian hasil curiannya untuk kepentingan pribadi. Kini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan. Sebisa mungkin, tambahkan pengamanan seperti teralis besi dan CCTV di rumah. Jangan ragu melapor ke polisi jika menemukan tindak kejahatan. Kami siap bertindak cepat,” tegas AKP Adi Sudirman.
(*Irfan Tiago Usman )