Ket. TRYDI Pelaku saat Diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara. Jum’at (07/02) Foto. Ist. (MPNN)
PONTIANAK – KALBAR – MPNN – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil mengamankan seorang residivis berinisial TRY alias Toradi diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian, diketahui sebelumnya pelaku pernah melakukan kejahatan serupa.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban dimana telah kehilangan dua unit Handphone di kediaman nya di Jalan. HM. Suwignyo Gang. Margodadirejo II B, Kelurahan Sui Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada (6/02) sekitar pukul 03.22 WIB.
Dalam keterangannya Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar mengatakan “, Berdasarkan hasil penyelidikan tim Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, tepatnya di depan Rumah Sakit Yarsi. Jum’at (07/02) sekitar pukul 00.45 WIB unit Reskrim langsung melakukan penangkapan.
Saat di Interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curiannya telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting, dan menurut keterangan pelaku Uang Hasil penjualan HP tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari serta membeli narkoba”,
Saat ini “Pelaku telah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian”, ungkap AKP Denni Gumilar
Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak Kejahatan, Kami terus berupaya menjaga keamanan wilayah dan berharap peran serta masyarakat untuk selalu memberikan informasi terkait tindak kejahatan”, Pungkasnya
Wulandari S
Sumber : Humas Polresta PontianakÂ
Editing : Redaksi