Foto : Para tersangka Berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45), (Ist. MPNN).
ACEH TIMUR, NAD, MPNN – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Polda Aceh, menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Keempatnya diduga bertanggung jawab atas masuknya 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang ditemukan mendarat di pesisir Pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (29/01/2025).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., menjelaskan bahwa para tersangka berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45), masing-masing memiliki peran dalam proses penyelundupan tersebut.
“AB dan MU berperan sebagai nahkoda kapal secara bergantian, MH bertugas sebagai navigator, sedangkan NO berperan sebagai teknisi mesin,” ungkap Iptu Adi Wahyu pada Jumat (07/02/2025).
Keterangan dari para imigran menguatkan dugaan bahwa keempat tersangka memiliki tanggung jawab dalam perjalanan mereka hingga mencapai wilayah Indonesia. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi penyelundupan ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Aceh Timur menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan di wilayah perairan Aceh, guna mencegah terulangnya kasus serupa serta menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum di Indonesia.
Kontributor Aceh : ZA
Editing: RedaksiÂ