PONTIANAK, KALBAR, MPNN – Banyak kalangan bertanya sudah sejauh mana langkah tegas Polda Kalbar pasca laporan Libapan Kalbar terkait dugaan pemerasan oleh oknum Pejabat Kejati, Kejari maupun Anggota DPRD Kota Pontianak terhadap Markus Cornelis Oliver.
Pristiwa yang cukup meresahkan masyarakat ini, terbongkar setelah MCO, tersangka tindak pidana korupsi, menyebut nama mereka pada sidang ke 14 kasus Tipikor Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan Tahun Anggaran 2021 dari Kantong APBN
Berikut pasukan pemegang tongkat komando hukum yang pernah meminta uang kepada terdakwa : Yulius Sigit, Mantan Kajari Pontianak, Muhammad Yusuf, Mantan Kajati Kalbar, Mas’ Ud, Asdatun Kejati Kalbar, Syamsudin, Kabalai BPTD Kalbar, Sataruddin Ketua DPRD Kota Pontianak serta Jamal Politisi. (Rilis Beberapa Berita Online)
Diparagraf terakhir tertulis, Ketua Lembaga Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat mengatakan fakta persidangan menjadi dasar dan bukti yang cukup kuat untuk melaporkan oknum tersebut ke Polda Kalbar agar seluruh pihak yang terlibat dalam skandal itu segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
” Kita secara lembaga telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Kalbar sebagai bentuk tuntutan hukum kepada pelaku pemerasan. Komitmen kami memang akan menuntasksn kasus ini hingga ketingkat pusat. Sehingga mafia hukum dikalimantan barat dapat dibasmi, ” ujar Stevanus Febyan Banarvo, seperti dikutip Media KPK Sigap Jakarta.
Kordinator Jaringan Aspirasi Indonesia ( JAPRI) Kalimantan Barat, Patih Prambanan, Berharap Polda Kalbar tidak slow respon tetapi langsung koperatif memanggil mereka sekaligus membuat berita acara pemeriksaan. Kalau tidak, rasa kepercayaan publik ditubuh APH, akan turun drastis. Bahkan lebih dari itu, anggapan ” Same Tak Iye ” Bin 11 12 bisa muncul spontanitas ditengah tengah kehidupan masyarakat.
Patih mengajak seluruh unsur masyarakat, baik Ormas, LSM maupun Jaringan Pers ikut mengawal laporan LI BAPAN yang ada di meja Polda. ” Kita semua wajib monitoring sambil komunikasi aktif dengan Pihak APH. Bila perlu rutin menghadap dan sering bertanya tindakan apa saja yang telah dilakukan, ” ucapnya bernada G
Disudut lain, keterangan riil dari orang yang berkompeten belum bisa didapat. Izin konfirmasi lewat apapun tidak pernah ditanggapi.
(Pram)