PONTIANAK – KALBAR – MPNN – Empat Kontainer Pakaian Bekas Tanpa Izin berhasil diamankan Direktorat Reskrim Khusus Polda Kalbar, Hal ini disampaikan langsung Wakapolda Kalbar Brigjen Pol, Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si dalam Konferensi Perss Pengungkapan Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin di Halaman Mapolda Kalbar (20/01).
Berdasarkan informasi masyarakat Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 unit Kontainer Pakaian Bekas dikemas dalam Ballpress dengan total berat 36 Ton terdiri dari 410 (empat ratus sepuluh) Ballpress.
“Disini kita melanjutkan Identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri dimana salah satu tugas kepolisian memberikan ruang Home Industry Garmen dan Pakaian Jadi, sehingga produk dalam negeri kita bisa maju dengan cara Memitigasi Importasi Ilegal terkait pakaian bekas ataupun Importasi Ilegal”, ungkap Wakapolda
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, SmH.,S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan di distribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Bayu juga mengungkapkan”, Modus Operandi dilakukan melalui jalur darat perbatasan, Kemudian transaksi melalui kendaraan satu kemudian berpindah ke kendaraan lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan ke daerah luar Kalbar melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan total BB (barang bukti) diamankan petugas dan diduga akan berpotensi kerugian negara sekitar Rp. 7.300.000,000,-(tujuh milyar tiga ratus juta rupiah).”
“Pengungkapan kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Astacita dan komitmen kita dalam Pencegahan, Penegakan Hukum bidang Importasi tanpa Ijin Khususnya di pakaian bekas agar kita bisa Memitigasi Kebocoran Keuangan Negara di sektor Bea masuk Pajak”,pungkas Bayu
Wulandari SetiawatiÂ
Sumber : Humas Polda KalbarÂ
Editing: Redaksi