Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Pontianak – Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kalbar Launching Sertifikat Elektronik di 12 Kantor Pertanahan Kabupaten se Provinsi Kalimantan Barat, Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar Andi Tenri Abeng. (27/06/2024).
Dalam keterangan Tenri Abeng juga menuturkan Dengan Launching nya 12 Kantor Pertanahan Kabupaten se Provinsi Kalbar untuk melaksanakan Implementasi Dokumen Elektronik di layanan nya, maka sudah lengkap Kantor BPN di 14 Kabupaten/Kota di Kalbar”, terangnya
“Kami berharap dukungan dari semua, Kami siap memperbaiki diri serta menerima masukan dan akan melakukan perubahan – perubahan di semua layanan, Dukung BPN Kalbar agar lebih baik”.
Lebih lanjut Tenri Abeng menuturkan pihaknya telah mengeluarkan 1.820 sertifikat Elektronik di Pemerintahan.
“Kami sudah mengeluarkan sertifikat Elektronik baik untuk pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Instansi Pusat sebanyak 1.820 sertifikat dan kedepan semua sertifikat diterbitkan menjadi sertifikat Elektronik”, ucapnya
Tenri Abeng mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa BPN tidak menarik Sertifikat Manual milik Masyarakat dan Sertifikat Manual masih berlaku”,
“Apabila masyarakat ingin mengganti Blangko Sertifikat menjadi satu lembar atau mengalihkan Dokumen Elektronik dirinya mempersilahkan Masyarakat untuk datang di Kantor Pertanahan, Kami akan menerima dengan senang hati”,
Jelasnya pula”, Dengan adanya perubahan layanan dari Manual ke Digital tidak terjadi perubahan – perubahan dalam sisi layanan, artinya dengan perubahan tidak menjadi alasan untuk tidak menjadi lebih baik,
“Karena perubahan ini untuk menjadikan lebih baik dan kami mohon dukungan seluruh masyarakat Kalbar bahwa didalam perubahan ini pasti ada perubahan – perubahan baik dari sikap dan layanan kami, tentu itu untuk semua untuk kebaikan”, kata Tenri
Lebih dalam Tenri Abeng mengingatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Analog Warna Hijau agar mendownload Aplikasi Sentuh Tanahku”,
“Bagi masyarakat pemilik Sertifikat Blangko lama Cek Letak Bidang Tanah dalam Aplikasi, Jika belum terploting agar segera mendatangi Kantor Pertanahan untuk melakukan Ploting”, ujarnya
( MPN/Editor: Redaksi )