Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Ketapang – Perkara gugatan Perdata dari PT. Putra Berlian Indah(PT.PBI) terhadap PT. Cita Mineral Investindo Tbk (PT.CMI) Diduga penuh dramatisir sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Perihal tersebut diungkapkan Direktur PT. PBI Ahmad Upin Ramadhan, melalui rilis tertulis yang disampaikan kepada tim Media.
Menurut Upin persidangan dengan nomor 20/Pdt.G/2023 PN. Ktp. yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana, S.H., M.H tidak sesuai fakta persidangan.
“Kami juga melihat majelis hakim yang memutus perkara ini mengesampingkan bukti dan saksi, yang mana saksi Nur Rochim yang dihadirkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang, mengatakan dengan jelas bahwa izin PKPPR milik PT. Putra Berlian Indah memiliki Kekuatan Hukum yang sama, selain itu juga pada saat sidang lapangan PT. Cita MINERAL Investindo Tbk. Site Air Upas tidak bisa menunjukan titik koordinat milik mereka dilapangan, ” ungkap Ahmad Upin Ramadhan melalui Sambungan WhatsApp Jumat(10/05/2024) pagi.
Oleh karena itu, pihak PT. PBI menyatakan akan melakukan banding atas perkara tersebut.
“Atas hal tersebut di atas, kami menyatakan banding dan mempertanyakan dasar majelis hakim negeri Ketapang dalam memutus perkara ini, karna semua dalil yang kami dalilkan di pengadilan negeri Ketapang dapat kami buktikan dengan baik, dan berkesesuaian dengan keterangan saksi,baik dari PT.Putra Berlian Indah maupun dari saksi PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Dan hakim tidak boleh memutus perkara diluar dari pada objek yang di persoalkan di dalam persidangan,walaupun itu menjadi kewenangan seorang hakim tapi dalam memutus perkara hakim wajib memperhatikan barang bukti dan fakta persidangan, ” ujar Upin.
Sebab itu, pihak nya membawa perkara tersebut ke Komisi Yudisial, guna mendapat keadilan hukum.
“Oleh karna itulah kenapa kami dari PT. Putra Berlian Indah membuat laporan kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Profesi Hakim tersebut, yang mana menurut kami putusan yang di buat oleh majelis hakim Ega Shaktiana, S.H., M.H dkk, sangat tidak berkeadilan dan sangat keliru karna mengesampingkan bukti dan fakta Persidangan,selain itu juga kami menduga bahwa ada intervensi kekuasaan terhadap putusan ini, yang kami anggap sebagai mafia hukum, yang berlindung dibalik Kekuasaannya pada saat ini, ” papar Upin.
Ditegaskan Upin, PT. Putra Berlian Indah juga membuat laporan kepada Mabes Polri atas dugaan Ilegal Mining yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas yang dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal. 158 Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009 yang isinya: “Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37,Pasal 40 ayat(3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000.,00 (sepuluh milyar rupiah).
“Selain itu juga kami membuat laporan kepada Komisi Yudisial atau KPK, Karna kami juga menduga bahwa ada keterlibatan oknum Pemerintah yang sengaja ingin mengintervensi kasus yang sedang kami hadapi saat ini,dan kami juga berharap kepada KPK agar dapat menindak oknum mafia Hukum dan mafia-mafia yang berkeliaran bebas di Kalimantan Barat ini, Secara Khusus Kabupaten Ketapang,” tegas Upin.
“Bukan tanpa sebab kami memiliki izin PKPPR Nomor. 29122110216104011 yang berada di wilayah dusun batang belian Desa Karya Baru, kecamatan Marau Kab. Ketapang Kalimantan Barat, dengan luasan 6000 ha. Kami juga PT. Putra Berlian Indah sudah Mengantongi klarifikasi dan penegasan dari dinas DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor. 500.10.26/3787/DPMPTSP-A yang menyatakan di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kab. Ketapang Kalimantan Barat terdaftar dan terregistrasi a.n. PT. Putra Berlian Indah, selain itu juga kami sudah di mediasi oleh Pemerintah melalui Bapak dr.Harisson, M.Kes. yang juga menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat, dan hal tersebut juga di abaikan oleh Majelis Hakim Ega Shaktiana, S.H., M.H yang memutus Perkara ini, ” imbuh Upin.
Lebih lanjut Upin mengatakan, atas putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sangat merugikan pihaknya.
“Atas keputusan tersebut sangat-sangat merugikan kami PT. Putra Berlian Indah Sebagai Pelaku Usaha yang semestinya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama seperti pelaku usaha lain, dan masyarakat juga tidak di hargai oleh Majelis Hakim sama sekali, sehingga kami sebagai anak bangsa dan sebagai warga negara Indonesia merasa hak asasi kami di renggut oleh Pengadilan Negeri Ketapang, ” pungkas Upin.
(Hamdani/Tim)