Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Ketapang – Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Kuat dugaan CV. JOSS Kendawangan melakukan kegiatan(menambang) di luar izin pemegang Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Diketahui pemegang izin WIUP komunitas tanah laterit yang berlokasi di wilayah desa mekar utama dusun sungai gayam kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang Kalimantan Barat adalah atas nama Ismail.
Tinjauan Tim PWK saat melakukan investigasi di lapangan bahwa yang melakukan kegiatan(penambangan) di wilayah WIUP perseorangan tersebut adalah CV.JOSS Kendawangan, sedangkan CV.JOSS Kendawangan tidak memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Informasi yang dihimpun oleh tim, kegiatan yang dilakukan oleh CV. JOSS Kendawangan sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023 dan kegiatan tersebut diduga kuat berasa diluar izin.
CV. JOSS Kendawangan Dilaporkan
Baru baru ini CV. JOSS Kendawangan dilaporkan oleh Ali Muhamad ke Mapolres Ketapang pada tanggal 18 Maret 2024 atas dugaan pencurian dan penyerobotan lahan milik H.Syahrudin yang masuk dalam lokasi izin WIUP perseorangan atas nama Ismail. pada tanggal 18 Maret 2024.
Ali Muhamad membuat laporan pengaduan ke Mapolres Ketapang setelah mendapat Kuasa dari Syahrudin alias H. Ujang Anis untuk melaporkan CV.JOSS Kendawangan ke Mapolres Ketapang atas pengerukan tanah di atas tanah milik H.Syahrudin yang telah memiliki hak atas tanah(Sertifikat Hak Milik/SHM), namun kasus ini masih mengendap di Mapolres Ketapang.
Kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 Ketua LSM Peduli Kayong Suryadi juga melaporkan CV.JOSS Kendawangan ke Mapolda Kalbar atas dugaan telah mensuplai material(Tanah Timbun/Laterit) yang diduga ilegal untuk penimbunan Bandara Rahadi Oesman Ketapang.
Anto salah satu perwakilan dari CV.JOSS Kendawangan dikonfirmasi TIM PWK, mengatakan belum bisa memberikan penjelasan karena sedang berada di luar kota.
” Kalau mau lebih jelas nanti ketemu selasa karena saya masih di luar kota, ” ujar Anto dihubungi Tim melalui sambungan WhatsApp Rabu (01/05/2024).
Berdasarkan tinjauan tim PWK yang melakukan investigasi ulang di lapangan, pada Rabu(01/05/2024) didapati lokasi bekas pengerukan oleh CV. JOSS Kendawangan di luar koordinat, kuat dugaan menambang di luar Izin. Untuk itu pihak ESDM dan PTSP Kalbar sebagai Penerbit Izin agar meninjau kembali izin yang telah diberikan.
Oleh karena itu agar penegak hukum melakukan peninjauan lapangan di lokasi yang sedang dikerjakan CV.JOSS Kendawangan, apabila ditemukan pelanggaranWIUP yang telah ditentukan undang-undang agar diberikan sangsi, dan dicabut izin yang telah diberikan karena tidak patuh dengan ketentuan sesuai izin yang diberikan.
Sampai berita ini diterbitkan TIM PWK masih berupaya untuk menghubungi pihak pihak yang terkait.
Redaksi (Tim PWK)