PEKALONGAN – JAWA TENGAH – MPNN – Dalam upaya memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Kolaborasi bersama media penarakyatnews.id serta menjalin Kemitraan Strategis dengan membentuk Tim Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Pekalongan dengan tujuan untuk mencegah dan partisipasi dalam memberantas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sekaligus memastikan jalannya pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Umum ASKAINDO H. Sunarto, HS.,SE.,ST. menerangkan bahwa TP3D akan berperan strategis dalam mengawasi Penggunaan Anggaran Pembangunan Daerah agar efektif dan tepat sasaran.
“Terbentuknya Tim TP3D sebagai langkah nyata untuk mendukung pembangunan yang bersih transparan dimana Tim akan Fokus Pada Pengawasan serta memberikan Rekomendasi kepada pihak-pihak terkait guna meningkatkan Kualitas Pembangunan di setiap daerah.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPK Kabupaten Pekalongan Slamet Jumadi.
“Bersama media penarakyatnews.id selaku Ketua Tim TP3D Kabupaten Lamongan kami akan memantau serta melaporkan informasi akurat terkait pelaksanaan pembangunan, Kita juga membuka Kanal Pengaduan Masyarakat untuk menerima laporan Dugaan Penyimpangan”,
“Dengan Landasan Hukum dan Regulasi Pembentukan TP3D merujuk pada :
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat dan lembaga independen dalam menjalankan pengawasan serta melaporkan temuan terkait pembangunan daerah”, ucap Slamet Jumadi
“Fokus dan Tugas TP3D
TP3D di kabupaten Pekalongan memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya :
1. Mengawasi proyek pembangunan agar sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
2. Mengidentifikasi potensi pelanggaran dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
3. Membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan.
4. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani kasus KKN.
“Dengan dibentuknya TP3D, Diharapkan lebih aktif dalam mengawal pembangunan daerah. Ketua Umum ASKAINDO menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi bukti komitmen untuk membangun daerah yang bersih, maju, dan sejahtera”, ujarnya
“Bak Gayung bersambut Pemimpin Redaksi media penarakyatnews.id Oktara Dwi Sandi menegaskan kesiapannya Fungsi Pengawasan Berbasis Data.
“,Bersama Tim, kita siap untuk Berkontribusi dan kita Profesional dalam menyampaikan Fakta Berbasis Data”, Pungkasnya
ASKAINDO
Editor : Redaksi