Pontianak – Kalimantan Barat – Polemik Dua Kepemilikan Tanah Jalan Perintis Kemerdekaan antara Syarif Zain dan Dana Pensiun Bank Kalbar masih menjadi pertanyaan bagi para pemburu berita, sempat di undang beberapa awak oleh Pihak Dana Pensiun Bank Kalbar pada tanggal 21/08/2023, akan tetapi Dir. Dana Pensiun Bank Kalbar tidak bisa memenuhi dengan dalih sedang di luar kota. Dan awak Media hanya dititipkan surat Klarifikasi di mana di dalam Surat Klarifikasi tersebut mengatakan bahwa”,
Kepemilikan tanah berdasarkan pembelian dari (Alm) Syarif Muksin, Syarif Abdurachman, Syarifah Saimah Syarif Abdurachman, Syarifah Maznah Syarif Abdurachman pada tahun 1983, sedangkan peralihan hak kepemilikan dan perubahan status hak atas tanah tersebut dilakukan oleh Instansi yang berwenang”.
Perkara terkait atas kepemilikan tanah telah ada putusan berkekuatan hukum tetap, Masing-masing berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No.03/PDT.PLW/1997/PN.PTK tanggal 20 Agustus 1997, menyatakan” Perlawanan Pelawan Tidak Dapat Di Terima”
“Putusan akhir Pengadilan Tata Usaha Negara No.61/PK/TUN/2000 tanggal 26 Mei 2004, Menyatakan” Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Syarif Zein Bin Syarif Muhammad, Syarif Hamid Bin Syarif Muhammad Al Hinduan Dan Saimah”.
Dana Pensiun Bank Kalbar menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu Budi Gautama selaku Penasehat Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) mengatakan kekecewaan,nya di karenakan maksud dan tujuan memenuhi undangan dari Dir. Dana Pensiun Bank Kalbar tidak bisa ditemui dengan alasan sedang di luar kota dan kehadiran Wartawan Kota hanya ditemukan dengan Bidang Humas Dedy dimana telah mempersiapkan sepucuk Surat KLARIFIKASI terkait Kepemilikan Tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Menyikapi hal tersebut Tim Investigasi menghubungi pihak dari Sy. Zein Bin Syarif Muhammad Al Hinduan.
Sy. Zain Didampingi Kuasa Hukumnya DEBY YASMAN ADIPUTRA, S.H. menanggapi Perihal Surat KLARIFIKASI pihak Dana Pensiun Bank Kalbar menjunjung Tinggi Hukum dan Menghormati Proses Hukum yang sedang berjalan, dimana pada saat ini dengan Laporan Dugaan Menggunakan Surat Palsu atau Perolehan Hak Atas Tanah Terhadap SHM.No.46/1983 dan turunannya SHGB No.107 dimiliki Pihak Dana Pensiun Bank Kalbar”, terang Deby
Kedua, perlu kami tegaskan kembali klien kami Sy, Zain mendapat terkait pemberitahuan terkait Surat Palsu dari Poltabes Kota Madya Pontianak berupa Surat Milik Adat tanggal 28 Desember 1959 sebagai dasar terbitnya SHM. No.46/1983 pada tahun 2005″
“Oleh karena pelaku utama Sy. Muchsin meninggal dunia, Maka Proses Pidana Membuat Surat Palsu di hentikan, Seharusnya SHM No.46/1983 menjadi status Quo, karena diperoleh Tindak Pidana dan Surat Milik Adat tertanggal 28 Desember 1959 disita oleh Negara”,
“Artinya Nyawa dari SHM No.46/1983 itu sebenarnya sudah mati, singkatnya tidak dapat lagi dipergunakan sebagai Alat Bukti Hak Kepemilikan Tanah dan itu Ketentuan Peraturan Pertanahan Nasional”, tegasnya
Ungkap Deby pula” Seharusnya Pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak membaca dan Menela,ah Catatan yang terdapat dalam Buku Tanah SHM No.46/1983. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 3 (tertib administrasi) Jo. Pasal 32 (Kesesuaian Data PP No.24 Tahun 1997″.
Ketiga, Putusan PTUN yang disebut berkekuatan hukum tetap oleh Pihak Dana Pensiun Bank Kalbar, ini terkait kewenangan Mengadili dalam perkara Pertanahan di PTUN Pontianak adalah Persoalan Prosedural Administrasi, Akan tetapi harus kita pahami Sertifikat sebagai Bukti Hak Atas Tanah memiliki Dua Dimensi selain Dimensi Administrasi dari Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) ada Dimensi yang tidak bisa di Abaikan (Utama) yaitu Dimensi Kepemilikan”,
“Karena SHM No.46/1983 terbukti diperoleh (Dasar) Kepemilikan dengan Tindak Pidana Pemalsuan dan ini menjadi penting, karena asas dalam Hukum Pidana Indonesia yang mengatakan Hukum Pidana, hendaklah di jadikan upaya terakhir Penegakan Hukum (Ultimatum Remedium) dan kita harus Hormati Proses Hukum Laporan Syarif Zain terhadap Dugaan Menggunakan Surat Palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP)”,
“Kita berharap Aparat Penegak Hukum Polres Kota Pontianak tegas dengan segera menemukan Pelaku Utama dengan cepat apalagi sekarang ini dicari Oknum Mafia Tanah yang melibatkan berbagai pihak”, paparnya
Keempat terkait Putusan No.3/PDT.PLW/1997/PN Pontianak tanggal 20 Agustus 1997, kami tambahkan dengan Putusan No.51/PDT/1997/PT. Ptk, Putusan ini Non Eksekutebel (Tanpa Objek) tertuang dalam :
1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan No.13/1998/Eks, Jo.No.03/PDT.G/1997/PN.Ptk.
2. Ditegaskan kembali dalam Surat dari Pengadilan Negeri Pontianak No.W11-D2.AT.01.10/733, Prihal Penjelasan Atas Perkara No.03/PDT/1997/PN, Ptk Jo.Nomor. 51/PDT/1997/PT. PTK, serta Permohonan Pemrosesan Pensertifikatan Tanah Kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Madya Pontianak tanggal 20 November 2000, pada Point Strip 4 Di Jelaskan”Kami Kutip”
“Bahwa dengan adanya lagi Surat Kuasa Penyerahan Nomor 452/2000 tanggal 10 Agustus 2000 yang dibuat dihadapan Eddy Dwi Prihadi, S.H, Notaris yang berkedudukan di Pontianak (terlampir). Serta Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Nomor Lab.2943/DTF/2000 tanggal 30 Oktober 2000, ternyata sebagian tanah Hak Milik berdasarkan AKTA JUAL BELI Nomor 249 tanggal 30 Desember 1963 dan tanggal 3 Juli 1961 dan yang telah di terbitkan Gambar Situasi Nomor 1546/1997 tertanggal 20 Maret 997”.
“Maka semakin jelas bahwa Alas Hak menjadi Dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Milik No.46/1983 adalah Surat Jual Beli tertanggal 28 Desember 1959 adalah Palsu/ Di Palsukan oleh Pihak Penggugat (Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Nomor Lab. 2943/DTF/2000 tanggal 30 Oktober 2000 terlampir)”.
“Menurut Deby Pihaknya sebagai Pelapor, sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kami dapat informasi beberapa pihak yang terkait sudah di minta keterangannya, termasuk dari Dana Pensiun Bank Kalbar”,
Dengan tegas dikatakannya Pihak Sy. Zain tidak pernah Mengalihkan Tanah ini dengan pihak manapun termasuk dengan pihak Dana Pensiun Bank Kalbar. Dan tanah milik Klien kami, kami Kuasai sesuai dengan batas-batas tanah yang ada terdapat batas parit disana, kami berharap Sengketa ini tidak berdampak luas Restorasi Jastice Kami kedepankan”, Ungkapnya.
NOVI