Pontianak – Kalimantan Barat – Diduga Abaikan UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 PT. Toyota Astra Finance (TAF) Tarik Paksa Kendaraan Milik Yusnia Nona warga Dusun Landau Ijuk, Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu – Kalimantan Barat.
Yusnia Nona kepada awak media menerangkan” Kronologis bermula saat dirinya melakukan pengkreditan satu unit Mobil Merk Toyota Avanza, No. Polisi KB.1036 FE dengan DP. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan biaya cicilan perbulan nya RP. 5.908.000 (lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah.
Selama 5 Bulan tidak pernah melakukan penunggakan kredit, masuk bulan ke 6 (Enam) dan ke 7 (Tujuh) memang ada penunggakan, dengan itikad baik bersama suami ingin melakukan pelunasan atas tunggakan, Namun diluar dugaan Mobil kami di tarik paksa pihak Finance PT. TAF”, terang Yusnia Nona Rabu 16/08/2023
Berdasarkan informasi dari pihak Finance bahwa tertanggal 14/08/23 masa akhir pembayaran, Maka kami beserta keluarga datang dari Sintang ke Pontianak untuk melakukan Pelunasan, Setiba disini sekira pukul 22:00 wib pihak Depcolektor mengepung serta mengambil paksa Mobil tersebut, Padahal kami sudah membawa uang untuk pelunasan tunggakan akan tetapi tidak bisa dikarenakan dengan berbagai alasan pihak Depcolektor mengatakan sudah tutup buku dan terkunci”. Ujarnya
Sebelumnya Rabu 15/08/23 beredar di berbagai Media Online Pihak Finance PT. TAF melalui Perwakilan Finance Pontianak, Hambali mengatakan bahwa biarpun telat Dua hari bisa kita lakukan tarik paksa apalagi sudah dua bulan, karena itu sudah Standar Operasional Pelayanan (SOP) kami”, ucapnya
Ucapnya pula” Jika keberatan silahkan lapor kemana saja, Mau Ke Polda atau LPSK tidak apa-apa, kita sudah siap karena kami sudah sesuai dengan undang-undang Fidusia”,
Tegasnya pula mengatakan”, itu sama dengan putusan pengadilan, Jadi kita tidak perlu lagi menggugat ke pengadilan dan tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk menyita unit yang di kredit”, ujarnya
Guna Keseimbangan Berita, tepatnya tanggal 16/06/23. Awak Media ini bersama rekan-rekan Lembaga mencoba mendatangi Kantor PT. TAF dan kami diketemukan dengan salah satu perwakilan Finance atas nam Hambali.
Dalam keterangan,nya Hambali mengatakan bahwa”, Benar kami sudah melakukan penarikan unit mobil An. Yusnia Nona melalui Defcolektor kami bersama dua orang anggota perwakilan perusahaan kami”, terang Hambali
*Hambali Memaparkan Standar Operasional Prosedur*
Dalam sebuah perusahaan ada kontrak perjanjian dan itu disepakati bersama dan disitu tertuang pasal dan isi dari kontrak perjanjian, syarat dan ketentuan perjanjian terdiri dari 16 pasal dimana pasal Wanprestasi diatur pada Pasal 8 (Delapan) dimana dalam pasal tersebut diatur mengenai Wanprestasi jika Debitur tidak membayar angsuran Jatuh Tempo itu sudah di katakan Wanprestasi”, Kata Hambali
Terang nya Lagi” sebelum penarikan unit kita jalankan kita lakukan SP 1, SP 2 (teguran) dan SP 3 (peringatan terakhir) dengan melakukan Eksekusi”.
Kata Hambali lagi”, sebelumnya kami sudah mendatangi rumah Saudari Yusnia Nona tepatnya di Sui Raya Dalam akan tetapi tidak ada orang, Secara Dana juga tidak ada dan tidak tahu dimana Keberadaan Nya, Jadi secara Mata Finance Mobil itu sudah tidak ada dan orang dirumah juga tidak ada”,
“Ketika kita cek melalui KTP alamat bersangkutan (Yusnia Nona) di Kapuas Hulu, kita mencoba mendatangi rumah orang tuanya berdasarkan informasi dari orang tua tersebut keberadaan Yusnia Nona di Sintang”
Kita temui Ibu Yusnia Nona di Sintang, Intinya memang beliau mau membayar dan itu disampaikan saat komunikasi dengan pihak kita, sesuai dengan SK yang terbit dari Kantor bahwa pembayaran tidak boleh diterima oleh Tim Lapangan dan harus dilakukan di Kantor dimana sifatnya pengajuan”, Kata Hambali
Kemudian datanglah beliau ke Kantor PT. TAF dan kita berdebat panjang, Intinya mereka mau membayar dikarenakan sistem kita sudah terblokir atas tunggakan 2 bulan maka kita harus ajukan, adapun unit kita amankan dan kemarin keluar surat dari pusat mengatakan untuk meminta pelunasan”,
” Kenapa dilakukan pelunasan padahal ini kredit dimana seharusnya bisa di bayar kredit”,
Jelasnya” Berdasarkan kontrak perjanjian pasal 8 ayat 2 menjelaskan Pihak Finance boleh memutuskan perjanjian apabila Konsumen sudah wanprestasi dan dari pusat juga meminta demikian dengan barang kita amankan dan harus ada pelunasan, berdasarkan Fidusia pasal 15 ayat 1,2 dan 3 dikatakan kita berhak mengeksekusi selama kita ada sertifikat Fidusia, Fidusia tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan setara dengan putusan pengadilan”, Kata Hambali
*Ketika Dipertegas Apakah Setiap Konsumen Ketika Melakukan Kelalaian Dalam Penunggakan Selama 2 Bulan Akan Diberlakukan Sama*
Hambali mengatakan” tergantung kondisi, Kita tidak bisa menjelaskan, Namun Hambali memaparkan ketika dua bulan harus di lakukan penarikan, seperti Barang tidak ada, Orang tidak ada dan kalau ketemu kita lakukan penarikan, bukan kita pilih-pilih orang tapi tergantung kasus.
Jelasnya lagi” tipe konsumen ada tiga, ada orang unit tidak, ada orang dan tidak ada unit, dan ketiga tidak ada orang dan unitnya juga tidak ada, kalau dalam perkara ini dua-duanya tidak ada, setelah dicari baru ketemu”, Ujarnya
Edi suami Yusnia Nona saat ditemui awak Media ini membenarkan bahwa Unit Mobilnya ditarik Paksa oleh pihak Depcolektor tepatnya Selasa Malam tanggal 14/08/2023 Pukul. 22:00wib.
Sebelumnya melalui rekan saya di Sintang kami menghubungi saudara Hambali lewat sambungan Via WhatsApp bahwa Pihak Finance mengatakan jika turun ke Pontianak dan melakukan pelunasan tunggakan 2 bulan, maka urusan selesai dan mobil tidak akan ditahan, akan tetapi pihak Finance ingkar janji dengan alasan dan jika ingin unit kembali maka harus melakukan Pelunasan Keseluruhan Angsuran”, terang Edi,Kamis 17/08/23.
Ucap Edi pula” Terus terang saya amat kecewa terhadap Pihak Finance dan saya merasa ditipu karena tidak sesuai dengan apa yang di janjikan sebelumnya, Parahnya lagi sewaktu perampasan unit mobil kami, Pihak Finance tidak menunjukkan surat tugas dan saya tidak ada surat pelepasan Hak atas unit mobil kami”
” Atas kejadian ini kami merasa sangat dirugikan karena jika ditotalkan uang kami sudah masuk kurang lebih RP. 80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah) dan kami akan melakukan upaya Hukum”, tuturnya
*Edi Membantah Telah Menerima Surat Peringatan*
Diterangkan Edi, Kami tidak pernah menerima surat peringatan yang dimana seharusnya ditujukan ke alamat rumah kami, namun Edi membenarkan menerima pemberitahuan melalui Via WhatsApp dengan tiga alamat dan nama yang salah”,
“Parahnya lagi pada saat penarikan saya tidak boleh berbicara, Padahal menurut Edi sebelum akad kredit harus ada persetujuan dari suami, dan jika ada permasalahan apapun tentunya suami juga harus bertanggung jawab”, ucap Edi kesal
Ketika pihak Depcolektor meminta alamat dan keberadaan unit, kami langsung memberikan lokasi dan memang pihak Defcolektor tidak datang pada hari itu akan tetapi esok harinya”.
*Mengenai Fidusia Dan Salinan Surat Perjanjian Akad*
Ketika ditanya mengenai salinan Fidusia dan Salinan Akad, Edi mengatakan setelah kami menerima dan menandatangani surat pernyataan, kami tidak diberikan Foto salinan surat apapun, adapun yang saat ini kami pegang itu baru kemarin diberikan pihak Finance pada saat Mobil kami sudah dirampas pihak Defcolektor”, Ujar Edi
Ditempat terpisah Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Mulyadi MS, mengatakan”, Turut prihatin atas apa yang di alami oleh Saudari Yusnia Nona beserta keluarga dimana Itikad baik dari Konsumen diabaikan oleh Pihak Finance PT. TAF tanpa mengedepankan asas perikemanusiaan”, terang Mulyadi
Ucapnya pula”, tidak Dipenuhi Perjanjian Yang Dibuat Secara SAH bukan Merupakan Penipuan, Namun Wanprestasi Dalam Ranah Keperdataan dan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1689 K/Pid/2015. Putusan Mahkamah Agung RI No.43 K/Pid/2016 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.598 K/Pid/2016.
Dengan demikian Menurut Mulyadi baik berdasarkan ketentuan Normatif maupun Praktik, tindakan lalai dalam prestasi, dalam perjanjian yang SAH “Adalah Wanprestasi Dalam Lapangan Keperdataan” Ucapnya
Praktek-praktek yang dilaksanakan oleh Pihak Finance saat ini jarang mengedepankan peraturan perundang-undangan baik dalam perbuatan dalam pelaksanaan perjanjian Fidusia di mana seharusnya Antara Pihak Finance, Konsumen dan Notaris dilakukan dihadapan Notaris, Bukan perjanjian diluar Rumah atau di bawah seseorang yang mengaku selaku dikuasakan oleh seseorang untuk mewakili bertanda tangan yang telah di sepakati”,
“Akan tetapi pada saat patut di duga hampir keseluruhan pihak Finance tidak pernah melakukan dengan mengedepankan aturan tersebut”, ungkap Mulyadi
Tegasnya pula”, Maka perbuatan ini harus dicermati lebih luas makna dari perbuatan seseorang yang melakukan hubungan kerja dan ini penting kita pahami bersama”
“Jika tidak dihadapan Notaris maka perjanjian dibuat tidak Sah dan tidak diakui hukum negara atau lebih jelasnya “Konsula Baku” Sesuai dengan UU Perjanjian Yang sah menurut hukum negara perjanjian dibuat dihadapan Notaris, Maka harus kita pahami ketika membuat suatu perjanjian, seperti yang terjadi pada Saudari Yusnia Nona”.
“Anehnya Finance PT. TAF bisa mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara Internal diantara kedua belah pihak tanpa dihadapan Notaris itu Sah, Menurut sistem dan manajemen PT.TAF itu setara dengan peraturan pemerintah dan setara dengan putusan pengadilan”
Menurut Mulyadi apa yang disampaikan oleh penanggung jawab PT. TAF itu tidak benar, ini sistem berbahaya apabila diterapkan di Manajemen PT. TAF dan itu merupakan Manajemen ala Premanisme”
“Kalau hal ini dibiarkan oleh penegak hukum maka besar kemungkinan akan banyak konsumen menjadi korban oleh PT.TAF, dan saya berharap pihak penegak hukum memeriksa segera saudara Hambali selaku kepala operasional PT. TAF Pontianak untuk mempertanggung jawabkan atas kalimat dimana dirinya sampaikan kepada beberapa awak media dimana dengan tegas dirinya mengatakan bahwa peraturan yang dibuat oleh PT. TAF dan perjanjian Internal setara dengan undang-undang negara, apalagi perjanjian Jual Beli (Fidusia) yang diberikan kepada Konsumen, dimana isi didalam Barcode berlogokan KEMENKUMHAM tidak ditemukan, maka patut di duga bahwa perjanjian Fidusia yang dibuat tersebut Aspal (Alias Palsu)” ujarnya
NOVI