Ketapang – Kalimantan Barat – Sejumlah warga Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang mengeluhkan kehilangan hak mereka lantaran setelah menyerahkan lahan kepada perusahaan namun kompensasi tak kunjung didapatkan.
Belakangan ada program replanting(penanaman ulang) tanaman kelapa sawit milik PT. HSL(PT. Cargil Grup), yang konon telah menggelontorkan dana lebih kurang Rp15.000.000.000,-(lima belas milyar rupiah), namun dana yang dikucurkan tidak sampai kepada sebagian warga yang berada di Desa Asam Besar.
Keluhan warga tersebut disampaikan kepada team media saat melakukan investigasi dilapangan. Kepada team warga menyampaikan rasa kecewa karena merasa diperlakukan tidak adil serta tidak ada keterbukaan dari pihak Desa maupun pihak perusahaan.
Seperti penuturan N Yang pernah membebaskan/menyerahkan lahan seluas 18 ha, namun ia tidak mendapatkan haknya.
“Lahan saya kurang lebih 18 hektar yang saya serahkan, tapi saya tidak mendapat apa yang disebut plasma, dan saat replanting juga saya tidak mendapat sepeserpun,” ungkap N saat ditemui team media pada Senin (18/07/2023).
Hal senada juga disampaikan A, yang juga pernah membebaskan lahan seluas 10 hektar, namun belum pernah menerima uang hasil replanting.
” Saya juga waktu itu ada 10 hektar lahan yang saya serahkan, namun sampai hari ini belum pernah menerima uang dari replanting. Apa yang sudah kades perbuat sehingga masyarakatnya menderita gini,” ucap A masyarakat Asam Besar kepada team media.
Dilain pihak, Kepala Desa Asam Besar menjelaskan, bahwa untuk HGU perusahaan sudah berakhir dan sedang dalam masa perpanjangan.
“HGU itu berakhir masanya, tetapi bukan pembaharuan perpanjangan, pembaharuan itu artinya setelah perpanjangan 25 tahun kemudian baru ada pembaharuan. Di situ ada musyawarah dengan masyarakat, seperti itu lah hasil yang saya tanya ke BPN kemaren itu,” jelas kades asam besar saat ditemui team di rumah kediamannya Senin(18/07/2023).
Menurut Mamang, Bahwa pembayaran kompensasi atau tali asih dari Perusahaan kepada warga bukan serta merta dibayar begitu saja, akan tetapi merupakan hasil Negosiasi Pemimpin.
“Barang ini bukan serta merta dibayar perusahaan, tapi hasil nego se-seorang pemimpin kepada perusahan itu, luas HGU perusahan seluas 14.600 Hektar, 6 dusun, 16 Rt, dengan jumlah penduduk 5.100 sekian, dari penduduk itu 40 persen penduduk pribumi, 60% persen penduduk pendatang,” terang Mamang.
Kades Mamang juga mengaku kalau dari luasan lahan milik warga secara administrasi berada di Desa Asam Besar, namun kepemilikan berada di luar wilayah desa lain.
“Di desa asam besar ini yang luas wilayahnya secara administrasi tanahnya bukan milik asam besar, kepemilikan desa lain, misalnya di Telok HGU 2, itu milik Air Durian sisa peladangan masyarakat dulunya, kita ukur blok bay blok ada yang di bebaskan dan ada juga yang belum di bebaskan, karna dulunya diukur pakai tali rafia bukan pakai GPS, barulah ketemu ada yang 5 Hektar dan ada juga yang 3 hektar, 8 hektar, bahkan 10 hektar, dari hasil semua itu bukan berarti dibayar semuanya, kita cari dulu pemiliknya satu persatu,” ungkapnya.
Lanjut diterangkannya bahwa dalam pencarian pemilik lahan tersebut memakan waktu cukup lama mencapai bertahun tahun. Setelah didata pemilik nya berada diluar desa Asam.
“Ada yang dari desa Air Durian, dari Gajah, dari Air Upas, dari Bagan, dari Duri Sungsang, dari Kendawangan, bahkan ada juga dari Kalteng,”ketusnya.
Sementara itu, Achmad, Ms, Manager CR menerangkan kalau pohon sawit yang di replanting adalah tanaman yang sudah tua, dan sebelumnya sudah disosialisasikan ke seluruh Kepala Desa yang diadakan rapat di Ketapang. Rahmat juga menyebut ada sebagian lahan yang ditanam belum ada pembayaran.
” Pihak perusahaan sudah keluarkan dana kurang lebih 15 miliyar, untuk lahan lahan yang belum di bebaskan, dengan adanya reflanting ini kita telusuri yang mana dulunya belum pernah di bebaskan sekarang kita bayar berdasarkan nama-nama yang di ajukan kades asam besar, “terang Achhmad saat di konfirmasi tim media pada tanggal (18/07/2023) lalu.
“Setelah kita sudah mengetahui jumlah nama masyarakat yang belum dapat tali asih, kita memangil nama nama ke perusahaan untuk di berikan uang tali asih ke pada yang bersangkutan dengan tepat pada orangnya langsung, ” tambahnya.
Bahkan Achmad mengakui ada izin yang di luar HGU juga dilakukan pembayaran.
“Ada juga izin perusahaan di luar HGU kita bayar ke masyarakat yang penting aman, jangan ribut, saya bayar tali asih berdasar peraturan perusahaan aja saya menjalan tugas saya, ” kata Achmad.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan lanjut dari pihak terkait, baik daribPerusahaan maupun dari instansi yang membidangi. Sedang masyarakat meminta agar apa yang menjadi mereka dapat dipenuhi dan diperlakukan dengan adil. Team terus berupaya mendapatkan penjelasan.
Novi/Team